Penyelesaian sengketa terkait hukum ketika tidak bisa diselesaikan secara hukum atau sulit untuk menemukan penyelesaiannya, maka bisa dikembalikan kepada yang bersengketa dengan bentuk penyelesaian dilakukan secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa non litigasi bisa dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, dan lain sebagainya.
Pembahasan
Penyelesaian sengketa non litigasi dilakukan sebagai alternatif ketika penyelesaian sengketa melalui litigasi atau jalur pengadilan tidak memberikan kepuasan pada pihak yang bersengketa. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti negosiasi yaitu tawar menawar kepentingan antara pihak yang bersengketa untuk menjalin sebuah kesepakatan. Selain itu ada mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penengah. Ada pula konsiliasi yaitu sebuah proses untuk menemukan titik temu antara 2 pihak yang bersengketa untuk mendapatkan persetujuan dan menyelesaikan masalah dari sengketa yang dihadapi kedua pihak, dan lain sebagainya.
Pelajari lebih lanjut
Cara mengatasi permasalahan hukum: brainly.co.id/tugas/8334185
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]